Warning: Creating default object from empty value in /home/iaasindonesia/public_html/wp-content/plugins/swift-performance/includes/framework/inc/class.reduxsa_filesystem.php on line 29
Artikel STD #2 : Perspektif Pro Kontra Terkait Pembukaan Lahan Food Estate dan Pemindahan Ibukota di Kalimantan - IAAS LC UB
#IAASHARE
September 10, 2022
Artikel STD #1 :Food Estate Program Analysis
March 21, 2023
Show all

Perspektif Pro Kontra Terkait Pembukaan Lahan Food Estate dan Pemindahan Ibukota di Kalimantan

Pulau Kalimantan merupakan salah satu paru-paru dunia karena memiliki kawasan hutan yang sangat luas. Namun lambat laun karena tuntutan kehidupan menjadikan areal hutan di Pulau Kalimantan terus berkurang. Hal ini menyebabkan hilang / rusaknya areal tutupan lahan yang dikenal dengan deforestasi. Laju deforestasi hutan di Kalimantan tiap tahunnya terus mengalami peningkatan hingga mencapai 11,1 juta hektar pada tahun 2021. Terjadinya deforestasi pada areal hutan di Pulau Kalimantan disebabkan oleh konversi lahan untuk pemukiman, pertanian, pertambangan, serta perkebunan. Deforestasi besar-besaran karena ekspansi wilayah dapat menurunkan kualitas hutan dan berdampak terhadap satwa endemik wilayah tersebut (Salsabila dan Nurwati, 2020).  Wujud ekspansi wilayah di Pulau Kalimantan dapat berupa pembangunan kawasan food estate dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Konsep food estate secara garis besar merupakan sebuah konsep yang digunakan untuk melakukan pengembangan pangan secara terintegrasi baik dalam lingkup pertanian, perkebunan, dan peternakan pada suatu kawasan tertentu. Food estate atau yang biasa disebut dengan lumbung pangan nasional sering kali ditujukan terhadap  masyarakat (Wulandani dan Anggraini, 2020). Program food estate direncanakan untuk mengantisipasi krisis pangan yang dapat terjadi akibat peningkatan jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan penguatan pertanian. Berdasarkan data BPS tahun 2019-2021 kepadatan penduduk di Jawa Barat mencapai 1.394 jiwa/km2, di Jawa Tengah mencapai 1.058 jiwa/km2, dan di Jawa  Timur mencapai 831 jiwa/km2 (BPS, 2021). Peningkatan jumlah penduduk akan mengakibatkan kebutuhan pangan kian meningkat sehingga dapat diprediksi akan terjadi krisis pangan (Perdana, 2013). Krisis pangan memiliki artian ketidakcukupan dalam pemenuhan kebutuhan pangan negara yang dapat mengancam terjadinya penurunan ketersediaan pangan serta akan mempengaruhi pergerakan roda perekonomian Indonesia. Krisis pangan juga memicu konflik seperti melonjaknya harga bahan pangan dan kelangkaan pangan sebab meningkatnya kebutuhan pangan. Hal ini dapat mempengaruhi pergerakan roda politik di Indonesia. Kemudian, kasus kelaparan di Indonesia tentu terus meningkat akibat adanya krisis pangan (Mudrieq, 2013). Oleh karena itu, program food estate dikembangkan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk meningkatkan produksi sektor pertanian lokal, terbukanya potensi ekspor pangan ke negara lain, harga pangan yang menjadi lebih murah, petani dapat mengembangkan usaha tani skala luas, dan terintegrasinya sentra produksi, pengolahan, dan perdagangan. 

Kalimantan menjadi pulau dengan jenis tanah gambut cukup luas di Indonesia, sekitar 2,5 juta hektar lahan di Kalimantan Tengah yang dijadikan lahan food estate. Perencanaan yang terstruktur dan didukung adanya penerapan teknologi, tidak menutup kemungkinan program pembukaan lahan food estate ini tidak dilanjutkan. Pembukaan lahan berskala besar diharapkan dapat mewujudkan peningkatan ketahanan pangan di Indonesia. Namun, pembukaan lahan pertanian tanpa optimalisasi dan ketepatan pengolahan memiliki ancaman kebakaran bagi proyek pembukaan food estate di Kalimantan (Gromiko, 2020). Program pembukaan lahan food estate yang dimulai tahun 2020 hingga diperkirakan selesai pada tahun 2023 di Kalimantan Tengah dianggarkan dengan jumlah yang tidak sedikit yaitu sebesar Rp1,9 triliun melalui APBN. Dana tersebut dialokasikan pada beberapa hal, Rp 73 miliar untuk rehabilitasi lahan 1.210 ha, Rp484,3 miliar untuk rehabilitasi tahap ke-2 lahan 3.330 ha dan Rp497,2 miliar untuk irigasi 22.65 ha dengan sisa 110 ha dalam tahap pembahasan lebih lanjut (KPRI, 2020). Selain itu, beberapa program food estate memiliki konflik dengan petani dimana petani merugi dengan adanya perubahan tata cara penanaman dari pemerintah.

Wujud ekspansi wilayah yang juga terjadi di Pulau Kalimantan yaitu program pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemindahan IKN dilatarbelakangi oleh beberapa alasan seperti pertambahan penduduk, pertumbuhan sektor ekonomi, serta permasalahan konversi lahan di Pulau Jawa. Pertambahan penduduk di Pulau Jawa dinilai terlalu padat apabila dibandingkan dengan presentase kepadatan penduduk diluar Pulau Jawa. Pemindahan IKN diharapkan mampu untuk memeratakan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan keadilan sosial. Apabila diperhatikan di Jakarta sendiri tidak hanya terdapat aktivitas pemerintahan tetapi juga pusat industri, yang mana tentunya kondisi ini dianggap tidak ideal sehingga fungsi yang satu dianggap sering menghambat fungsi yang lain. Selain itu, ditinjau dari sisi rawan bencana, Jakarta lebih berpotensi rawan bencana seperti banjir, gempa bumi, dan penurunan permukaan tanah.

Di sisi lain, pemindahan Ibu Kota Nusantara juga mengharuskan adanya deforestasi di hutan Kalimantan. Menurut UURI No. 3 tahun 2022 pasal 6 (2) Ibu Kota Nusantara akan mencakup kurang lebih 256.142 ha dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha. Wilayah yang seharusnya ada untuk menjaga keseimbangan lingkungan terancam berkurang bahkan hilang. Ditinjau dari dampak yang kemungkinan ditimbulkan setelahnya, seperti urbanisasi ke sekitar wilayah IKN di Kalimantan dan berkurangnya kekayaan flora & fauna yang kedua hal tersebut tidak dapat diprediksi jumlahnya. Pemerataan penduduk dari kepadatan pulau Jawa, juga infrastruktur dapat dilakukan dengan atau tanpa pemindahan ibu kota memberikan dua perspektif yang berbeda. Disiapkan dana APBN sebesar Rp510,79 miliar di tahun 2022 yang diatur dalam Peraturan Presiden No.5 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Sebanyak Rp466 triliun – Rp486 triliun ditetapkan sebagai jumlah anggaran dana ibu kota baru yang sedang berjalan hingga tahun 2045 yang akan datang (CNN Indonesia, 2022).

Peradaban petani coba untuk diubah dengan usaha berbasis klaster dan digitalisasi berskala besar disertai proses pemindahan ibu kota, diiringi dengan kesiapan sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan. Sebagian warga di sekitar wilayah tersebut setuju dengan adanya pembukaan lahan food estate dan pembangunan IKN dengan alasan peningkatan ekonomi, beberapa diantaranya sedikit merasa kurang siap adanya perubahan ini dengan alasan kemampuan SDM di dalamnya belum cukup untuk mengimbanginya sehingga dikhawatirkan bahwa warga asli tertinggal dari pesatnya ibu kota baru.

 

Kesimpulan

Pembukaan lahan food estate yang berguna untuk menambah pasokan bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat merupakan hal yang penting. Akan tetapi, pembukaan lahan food estate yang dilakukan dalam skala yang besar dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap lingkungan. Melakukan diversifikasi produk olahan serta meningkatkan kualitas pertanian yang ada di indonesia dapat dijadikan solusi alternatif untuk mencegah terjadinya deforestasi hutan serta memenuhi kebutuhan pangan yang ada di indonesia. Diversifikasi produk olahan bertujuan untuk menyediakan banyak jenis komoditas pangan yang berbeda sehingga terjadi konsumsi pangan oleh masyarakat tidak hanya bergantung oleh satu komoditas saja. Menurut Wijayanti dan Suryajana (2019) diversifikasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas terhadap pangan yang dikonsumsi masyarakat agar lebih beragam, bergizi, serta seimbang dan aman. Selain melakukan diversifikasi produk olahan, pemerintah juga dapat membantu meningkatkan kualitas produktivitas pertanian dengan melakukan penyuluhan yang menyuruh di setiap daerah di Indonesia. 

Pemindahan ibu kota di Kalimantan memerlukan jumlah biaya anggaran yang besar. Jika pusat pemerintahan dipindahkan tentunya akan memiliki kemungkinan untuk menimbulkan permasalahan dalam aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Pemindahan ibu kota di Kalimantan memiliki salah satu tujuan untuk mempercepat tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara merata. Namun, dengan mempertimbangkan hal tersebut penggunaan anggaran yang ada dapat dialokasikan untuk membangun infrastruktur yang lebih memadai dan merata. Hal ini dapat digunakan untuk mengurangi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari adanya pemindahan ibukota, tetapi tidak mengurangi tujuan pemindahan ibu kota tersebut.

 

Referensi

Badan Pusat Statistik Indonesia. 2021. Diakses pada: https://www.bps.go.id/indicator/12/141/1/kepadatan-penduduk-menurut-provinsi.html 

Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 2022. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Diakses pada : https://jdih.maritim.go.id/id/undang-undang-nomor-3-tahun-2022-tentang-ibu-kota-negara

CNN Indonesia. 2022. RIncian Anggaran Ibu Kota Baru RP486 Triliun hingga 2045. Diakses pada : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220221134642-532-761918/rincian-anggaran-ibu-kota-baru-rp486-t-hingga-2045.

Gromiko Andri, 2020. Food Estate Sebuah Tantangan dan Harapan Baru Gambut Kalteng. Diakses pada : https://kalteng.karantina.pertanian.go.id/berita/food-estate-sebuah-tantangan-dan-harapan-baru-gambut-kalteng/.  

Kementerian Pertanian Republik Indonesia (KPRI). 2020. Diakses pada : https://www.pertanian.go.id/home/?show=news&act=view&id=4520.

Mudrieq, S. H. 2013. Problematika Krisis Pangan Dunia dan Dampaknya Bagi Indonesia. Jurnal Academica. 6(2): 1287-1302. 

Perdana, A. S. 2013. Optimalisasi Etos Kerja Petani Sedulur Sikep sebagai Upaya Penanggulangan Krisis Pangan. Jurnal PKS. 12(3): 215-224. 

Salsabila, A. H., Nurwati, N. 2020. Deforestasi dan Migrasi Penduduk ke Ibu Kota Baru Kalimantan Timur: Peran Sinergis Pemerintah dan Masyarakat. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 7(1): 27-39. 

Sari, R. K. 2014. Analisis Impor Beras di Indonesia. Economics Development Analysis Journal. 3(2): 320-326.

Wijayati, P. D., & Suryana, A. (2019). Permintaan pangan sumber karbohidrat di Indonesia.

Wulandani, B. R. D., & Anggraini, W. (2020). Food estate sebagai ketahanan pangan di tengah pandemi covid-19 di Desa Wanasaba. SELAPARANG Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 4(1), 386-390